Ringkasan Pengantar Ilmu Hukum; Aris Prio Agus Santoso, SH.,MH

BAB I 

A. Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah sebuah ilmu yang objeknya adalah hukum dengan menelaah hukum sebagai fenomena kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun yang bersifat universal.

Beberapa pandangan terkait konsep hukum:

1. Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati;

2. Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional;

Hukum lahir dan berkembang dipengaruhi perbedaan dari konsep hukum itu dilihat sehingga menimbulkan perbedaan antara paradigma tentang konsep hukum yang dianggap sebagai fenomena sosial.

Secara bahasa istilah ilmu hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan Jurisprudence.  Setidaknya ada beberapa pengertian hukum menurut Purbacara dan Soekanto, antara lain:

1. Hukum dalam persepsi ilmu pengetahuan, secara umum mengkaji tentang kaidah-kaidah suatu bidang keilmuan;

2. Hukum dalam persepsi  disiplin pengkajian fenomena hukum tidak lepas dari disiplin ilmu lainnya;

3. Hukum dalam persepsi kaidah merupakan ketentuan yang menjadi konsensus peraturan hidup di mana manusia itu ada dan saling berinteraksi.

4. Persepsi hukum dalam arti tata hukum adalah pemberlakuan hukum dalam lingkup tertentu atau yang dikenal dengan istilah hukum positif.

5. Persepsi hukum yang berwujud dalam petugas hukum sebagai pelaksana dan penjamin hukum yang berlaku di masyarakat. Ubi societas ibi ius (di mana ada masyarakat disitulah hukum ada).

6. Persepsi hukum dalam persepsi keputusan penguasa, berkaitan dengan konsep Cicero dalam memberikan suatu keputusan hukum di masyarakat. 

Pengertian pengantar ilmu hukum pada dasarnya mengandung pemahaman dan makna sebagai matakuliah dasar/basis leervak. Memuat pengetahuan ringkas dan sistematis tentang ilmu hukum secara keseluruhan untuk mengantarkan pada cabang ilmu hukum lain seperti;hukum pidana, perdata, tata negara dan lain sebagainya.

Hukum sebagai ilmu terfokus pada tiga bidang atau objek kajian antara lain:

1. Ilmu tentang kaidah hukum atau normatif, mengkaji hukum secara kajian dan analisis perundangan-undangan atau secara "Das Sollen" apa yang seharusnya dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

2. Ilmu tentang sosiologi hukum/ empiris berdasarkan kenyataan hukum di lapangan "Das sein". Sosiologi hukum hanya menggambarkan peristiwa atau gejala hukum yang terjadi tanpa memberikan penilaian benar atau salahnya suatu peristiwa hukum.

3. Ilmu tentang pengertian pokok hukum, ilmu yang mempelajari dan menganalisis pengertian, asas hukum, sistem hukum dan sebagainya.

B. Ruang Lingkup Ilmu Hukum

1. Ilmu Hukum dalam arti luas  mencakup segala Hal yang berhubungan  dengan semua seluk belum mengenai hukum. 

2. Ilmu Hukum dalam arti sempit, mempelajari makna objektif tata hukum positif atau yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum).

Ilmu Hukum memiliki karakteristik ilmu yang bersifat perspektif dan terapan. Mencakup nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, tujuan hukum, konsep hukum dan norma hukum.

C. Metode pendekatan Ilmu Hukum

1. Metode idealis, berpangkal pada pandangan hukum merupakan perwujudan dari nilai-nilai tertentu, metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan hukum dalam nilai dan tujuan hukum itu sendiri.

2. Metode normatif analisis, hukum sebagai sistem aturan yang abstrak. Hukum dilihat sebagai institusi yang otonom terlepas dari pengaruh lain.

3. Metode sosiologis, hukum diasumsikan sebagai instrumen yang mengatur kehidupan sosial masyarakat.

4. Metode historis, mempelajari hukum melalui sejarah hukum itu sendiri.

5. Metode sistematis, mempelajari hukum sebagai suatu ilmu yang membawahi cabang ilmu hukum lainnya. 

BAB II

A. Sumber Hukum

Sumber hukum dapat diartikan sebagai asalnya hukum berupa keputusan pemerintah yang berwenang/penguasa.

Menurut Fitzgerald sumber hukum melahirkan hukum, sumber ini tergolong menjadi dua:

1. Sumber hukum bersifat hukum, sumber yang berasal dari hukum itu sendiri dan dapat melahirkan atau menciptakan hukum itu sendiri;

2. Sumber hukum bersifat sosial, sumber hukum yang belum diakui secara formal dan tidak dapat langsung diterima oleh hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo sumber hukum sering digunakan dalam beberapa hal antara lain; sebagai asas hukum, menunjukkan hukum terdahulu, sebagai sumber berlakunya hukum dan memberikan kekuatan secara formal, sebagai sumber dari mana hukum itu diketahui dan sebagai sumber terjadinya hukum.

Menurut Alra, sumber hukum terbagi menjadi dua yakni, sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

1. Sumber hukum materil, tempat di mana materi hukum itu diambil, sumber ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, contohnya Pancasila.

2. Sumber hukum formal, sumber dari mana suatu peraturan memproleh kekuatan. Seperti; Peraturan (UU),  Kebiasaan (Konvensi), Keputusan Hakim Terdahulu (Yurisprudensi), Hubungan perjanjian antara dua negara atau lebih (Traktat), Pendapat ahli hukum (Doktrin) dan perjanjian 

BAB III

A. Fungsi Hukum

Hukum berfungsi sebagai pengatur interaksi sosial. Hukum dalam penegakannya tidak dapat dilihat serta merta secara linear sebab hukum tidak dapat berjalan atau bekerja sendiri. Setidaknya ada empat fungsi hukum dalam pembangunan yaitu:

1. Hukum sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan;

2. Hukum sebagai sarana pembangunan;

3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan;

4. Hukum sebagai sarana pendidikan.

Fungsi lain hukum juga dapat berlaku sebagai pembaruan masyarakat (social engineering).

Lawrence Freidman pada perspektif lain menjabarkan fungsi hukum sebagai berikut:

1. Sebagai sistem kontrol;

2. Sebagai penyelesaian sangketa;

3. Sebagai rekayasa sosial;

4. Sebagai pemeliharaan sosial;

5. Untuk mengawasi penguasa.

B. Tujuan Hukum 

Pada kehidupan masyarakat terdapat aneka macam hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan anggota masyarakat, agar hubungan itu tidak terjadi konflik dan kekacauan maka diperlukan aturan-aturan hukum yang mengatur dan mengikatnya.  Apeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. 

Keadilan menurut Aristoteles ada dua, yakni keadilan bersifat distributif dan keadilan komutatif. 

1. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagiannya sesuai jasanya.

2. Keadilan Komutatif  adalah memberikan kepada setiap orang bagiannya sama banyak tanpa memperhitungkan jasanya.

Tujuan hukum menurut beberapa ahli lainnya:

1. R. Soebakti, tujuan hukum adalah hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yang mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyat. 

2. Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi yang meliputi ketertiban ekstern dengan intern pribadi.

BAB IV

A. Pengertian Sistem Hukum

Sistem berasal dari bahasa Yunani "Systema" yang dapa diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. 

Sistem hukum negara bisa terarah pada tujuan mempertahankan kedamaian dan menjalankan moralitas, melindungi hak asasi manusia, mengembangkan kebaikan, melindungi kebebasan dan mencapai keadilan. 

Beberapa sistem hukum negara:

1. Eropa kontinental (Civil Law)

Putusan hukum pengadilan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku seperti UUD 1945, TAP MRP, UU/PERPU, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN/KEPRES dan lain sebagainya. Keputusan hakim bersifat fleksibel berdasarkan putusan yang disandarkan pada fakta dan bukti yang ada. Beberapa negara yang menganut sistem hukum ini adalah Perancis, Jerman, Belanda dan negara bekas jajahannya seperti Indonesia.

2. Anglo Saxon

Sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Beberapa negara yang menganut sistem hukum ini adalah Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat.   

B. Klasifikasi Hukum 

1. Menurut Sumbernya antara lain; hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat dan hukum Yurisprudensi

2. Menurut bentuknya antara lain; hukum tertulis terdiri dari yang terkodifikasi dan yang tidak terkodifikasi. Kemudian hukum tidak tertulis hukum yang berkembang di masyarakat/kebiasaan.

3. Menurut waktu berlakunya; Ius Constutum atau hukum yang berlaku saat ini, Ius Constituendem hukum yang akan berlaku di masa akan datang. Hukum antara waktu, terkait pemberlakuannya.

4. Hukum menurut sifatnya. Ada yang memaksa tidak dapat dikesampingkan (dwingenrecht) dan ada yang mengatur dapat dikesampingkan (regelendrecht).

5. Cara mempertahankannya. Hukum materil yang menerangkan perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum.  Contohnya isi pasal KUHP. Kemudian hukum Formil (hukum acara) hukum yang menjalankan dan mempertahankan peraturan yang terdapat dalam hukum materil. Contohnya KUHAP.

6. Menurut isinya terdiri dari hukum privat (perdata) dan hukum publik (pidana, tata negara dll).

7 menurut tempat territorialnya, antara lain; hukum nasional, internasional dan hukum asing.

8 menurut pribadi diaturnya; hukum satu golongan, semua golongan dan antar golongan.


BAB V

A. Tipe Hukum Represif

Hukum Represif adalah hukum yang mengabdi pada kekuasaan dan tertib Sosial. Hukum Represif bersifat memaksa dan terang-terangan atau instrument penegakan hukum yang digunakan adalah sanksi. 

B. Tipe Hukum Otonom

Tipe Hukum Otonom menekankan pada keadilan yang prosedural dengan memberikan legitimasi kepada lembaga-lembaga penegak hukum. 

B. Tipe Hukum Responsif

Hukum Responsif adalah tipe Hukum yang dapat menjadi Salah satu saran response terhadap ketentuan Sosial Dan aspirasi masyarakat.

BAB VI

A. Konsep Dasar Hukum

Hukum dalam Bahasa inggris adalah law, Dan disebut ius dalam Bahasa latin. Recht dalam Bahasa belanda. Dalam Bahasa Prancis disebut droit 

Menurut Soedikno Mertokusumo hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan  Manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara yang dapat dilaksanakan untuk mengatur kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan sanksi.

B. Subjek hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung Hak Dan kewajiban. Dalam istilah hukum subjek hukum itu yakni Manusia (natuutrlijk persoon) dan Badan Hukum (rechts persoon).

Secara prinsip Manusia menjadi subjek hukum ketika ia lahir hingga meninggal dunia. Pengecualian pasal 2 KUHP perdata, bayi yang berada dalam perut ibunya sudah menjadi subjek hukum jika keadaan menghendaki. Seperti perkara pewarisan.

Adapun pengecualian subjek hukum Karena tidak dapat melakukan perbuatan hukum Karena belum cakap antara lain:

1. Anak dibawah umur, belum dewasa Dan belum nikah;

2. Orang yang berada dalam pengampunan atau sakit ingatan, pemabuk.

Badan Hukum adalah perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum Dan mempunyai tujuan tertentu. Badan Hukum terbagi 2;

1. Badan Hukum Private seperti PT/ Perseroan Terbatas, Koperasi.

2. Badan Hukum Publik seperti Negara Dan Instansi pemerintahan.

Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan bernailai dan dapat menjadi hubungan dengan subjek hukum. Seperti barang atau benda yang bernilai ekonomis.

C. Asas-Asas Hukum

1. Pengertian Asas Hukum

Asas Hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam Peraturan hukum Dan dasar-dasar umum Dan memiliki nilai etis. Asas Hukum tidak memiliki sanksi. 

Sudikno Mertokusumo berpendapat, asas Hukum bukanlah Peraturan hukum yang konkrit melainkan pikiran dasar yang umum.

Asas Hukum terbagi menjadi umum Dan khusus.

2. Fungsi asas hukum

Dalam fungsi hukum memiliki pengaruh normatif yang mengikat para pihak. dalam fungsi ilmu hukum hanya bersifat mengatur eksplikatif(menjelaskan).

3. Beberapa contoh asas Hukum

Asas legalitas bahwa tiada perbuatan dapat dihukun kecuali ada Undang-Undang mengaturnya. 

Asas nullum delictum sine praevia lege poenali atau asas Undang-Undang tidak berlaku surut. 

Kemudian asas prosemption of innocence/ asas praduga tak bersalah.

Asas in dubio pro reo dalam keraguan diberkakukan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa

Asas Similia Similibus  dalam perkara yang sama harus diputus sama

Asas pact sunt Servands bahwa perjanjian yang disepakati para pihak berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak yang bersangkutan.

Asas Geen Straft Wonder Schuld ialah tiada hukuman tanpa kesalahan

BAB VII

A. Kaidah Hukum 

Kaidah hukum adalah rumusan asas yang meniadi hukum/aturan sudah pasti yang mengatur perilaku tindakan Manusia dalam kehidupan bermasyarakat. 

Kaidah hukum adalah pandangan bagaimana Manusia berperilaku, mencakup kaidah/Norma agama, Kesopanan, kesusilaan dan hukum.

Norma Hukum dengan 3 Norma lainnya memiliki perbedaan dari Segi daya ikatnya, yakni ketiga tersebut bersifat Volunteer atau berasal dari kesadaran. Berbeda dengan kaidah hukum menurut Sudikno Mertokusumo bahwa kaidah hukum yang melihat perbuatan lahiriahnya saja demi ketertiban masyarakat.

B. Isi dan Sifat Kaidah Hukum

Ditinjau dari isinya;perintah, larangan, dan kebolehan.

Ditinjau dari bentuk;tidak tertulis (kebiasaan) dan tertulis (Undang-Undang).

Ditinjau dari sifatnya;imperatif (perintah yang wajib ditaati, memaksa, ), fakultatif yaitu tidak apriori mengikat atau wajib dipatuhi, bisa mengatur atau menambah.

Kaidah hukum abstrak bersifat umum semua pihak sedangkan kaidah hukum konkrit  berlaku pada individu tertentu.

Bab VIII

A. Mazhab Hukum Kodrat

Mazhab Hukum yang bertitik pada keadilan mutlak (absolut) atau disebut mazhab Hukum alam. Sifatnya; terlepas Dari kehendak Manusia, universal, besifat jelas dengan sendirinya. Salah satu Tokohnya adalah Plato dan Aristoteles.

B. Mazhab Histories 

Pada prinsipnya mazhab Hukum ini melihat keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini menolak hukum dibuat oleh pemerintah/penguasa, Karena hukum adalah yang lahir dan tumbuh dimasyarakat itu sendiri. Salah satu Tokohnya Freidrich Karl.

C. Mazhab Imperatif

Menurut John Austin (1790-1859) sekaligus pelopor, hukum adalah perintah Dari penguasa yang berdaulat.

D. Ajaran Hukum Hans Kellsen

Hans Kellsen pemikir hukum lahir pada 11 Oktober 1881. Ia tokoh Positivisme, hukum merupakan Norma sebuah sistem yang didasarkan pada keharusan, tujuannya untuk mentertibkan masyarakat.  Kellsen membagi beberapa teori hukum antara lain;Hukum Murni, Konsep Grundnorm Dan herarki Norma.

E. Mazhab Hukum Sosiologis 

Sosiologis hukum melakukan pendekatan melalui masyarakat ke hukum. Tokohnya Eugen Ehrlich (1870).

F. Mazhab Fungsional 

Hukum lebih Dari tertib aturan atau Norma abstrak, melainkan hukum merupakan keseimbangan antara kepentingan yang saling bertentengan. Tokoh mazhab Hukum ini adalah Roscoe Pound (1870-1964).

G. Mazhab Utilitarian

Meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utamanya. Manfaat disini dapat diartikan sebagai kebahagiaan. Mazhab ini memiliki korelasi dengan Positivisme hukum yang betujuan mentertibkan masyarakat. Salah satu Tokohnya adalah Jeremy Bentham (1745-1832).

H. Mazhab Realisme Hukum

Salah satu mazhab Dari aliran positive dipelopori oleh John Chipman. Hukum diartikan sebagai hasil Dari kekuatan-kekuatan Sosial Dan kontrol Sosial. Realisme sejatinya adalah bukan aliran dalam filsafat hukum melainkan gerakan dalam cara berpikir tentang hukum. Penekanannya adalah selalu menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.

Posting Komentar

0 Komentar