Perbedaan Pasal Perzinahan di KUHP lama dan KUHP Pidana Terbaru

Secara garis besar, perbedaan KUHP lama dan KUHP baru terkait perzinahan (hubungan seks suka sama suka di luar pernikahan) terletak pada beberapa poin penting:

KUHP Lama (Pasal 284):

  • Subject Hukum: Hanya menjerat orang yang salah satunya atau keduanya terikat perkawinan. Jadi, jika kedua pelaku tidak terikat pernikahan, perbuatan suka sama suka tidak dianggap sebagai tindak pidana perzinahan.
  • Delik Aduan: Merupakan delik aduan absolut. Artinya, penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.
  •  Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 bulan.

KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 411):

  • Subjek Hukum: Memperluas cakupan. Tidak hanya berlaku bagi orang yang terikat perkawinan, tetapi juga bagi orang yang tidak terikat perkawinan yang melakukan persetubuhan. Dengan kata lain, hubungan seks suka sama suka di luar nikah dapat dipidana.
  • Delik Aduan: Tetap merupakan delik aduan, namun pihak yang berhak mengadu diperluas. Jika pelaku terikat perkawinan, yang berhak mengadu adalah suami atau istri. Jika pelaku tidak terikat perkawinan, yang berhak mengadu adalah orang tua atau anak pelaku.
  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (saat ini maksimal Rp10.000.000).

Perbedaan Utama:

Perbedaan paling signifikan adalah perluasanSubjek Hukum dalam KUHP baru. Jika dalam KUHP lama, hubungan seks suka sama suka antara dua orang yang tidak menikah bukanlah tindak pidana, maka dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dipidana jika ada pengaduan dari pihak yang berwenang (orang tua atau anak).

Penting untuk diingat bahwa KUHP baru ini baru akan berlaku efektif 3 tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2026.

Sumber Hukum:

Pasal 284 KUHP Pidana 

Pasal 411 KUHP Pidana (UU No.1/2023)

Posting Komentar

0 Komentar