A. WEWENANG PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan memiliki yurisdiksi khusus dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. Wewenang Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Adapun wewenang absolut Pengadilan Agama mencakup pemeriksaan, pengadilan, dan penyelesaian perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
1. Perkawinan, termasuk perkara:
- Permohonan dispensasi kawin,
- Izin poligami,
- Pencegahan perkawinan,
- Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah,
- Pembatalan perkawinan,
- Gugatan pernikahan,
- Cerai talak dan cerai gugat.
5. Wakaf
6. Zakat dan Infaq
7. Ekonomi Syariah
- Lembaga keuangan syariah,
- Perbankan syariah,
- Asuransi syariah,
- Reasuransi syariah,
- Reksa dana syariah,
- Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,
- Sekuritas syariah,
- Pembiayaan syariah,
- Pegadaian syariah,
- Dana pensiun lembaga keuangan syariah,dan bisnis lain yang dilakukan sesuai prinsip syariah.
Hukum materiil adalah aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam kehidupan bermasyarakat. Di Pengadilan Agama, hukum materiil yang berlaku berdasarkan syariat Islam, dan juga dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Berikut beberapa sumber hukum materiil di Pengadilan Agama:
- Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar utama.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) – ini semacam “kitab hukum Islam versi Indonesia” yang dipakai oleh hakim sebagai pedoman, khususnya dalam perkara: Perkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah, Wakaf.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang sekarang sudah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019)
- Undang-Undang Perbankan Syariah, Wakaf, dan peraturan lain terkait ekonomi syariah
- Fatwa MUI – dalam konteks ekonomi syariah, ini bisa jadi rujukan tambahan.
Kalau hukum formil itu lebih ke cara dan prosedur buat menjalankan hukum materiil tadi—jadi gimana proses sidangnya, cara ngajuin gugatan, bukti-bukti, dan sebagainya. Beberapa hukum formil yang berlaku di Pengadilan Agama antara lain:
- Hukum Acara Perdata (dari HIR/RBg)–ini umum banget dipakai di seluruh pengadilan perdata di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang udah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 & UU No. 50 Tahun 2009)
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) – misalnya Perma tentang mediasi, eksekusi, atau layanan pengadilan berbasis teknologi
- Instrumen Mahkamah Agung lainnya yang mendukung pelayanan dan proses beracara di Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama merupakan bagian dari peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menangani perkara-perkara tertentu bagi umat Islam. Di dalam lingkup Pengadilan Agama, terdapat satu jenis peradilan khusus, yaitu Pengadilan Syariah.
Pengadilan Syariah merupakan bentuk peradilan khusus yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh. Pengadilan ini memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan Pengadilan Agama di daerah lain, karena mengacu pada pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sesuai dengan kekhususan daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Adapun wewenangnya mencakup :
- Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama secara umum, seperti: Perkawinan, Waris, Wakaf, Wasiat, Hibah, Zakat dan infaq, Ekonomi syariah.
- Perkara jinayat (pidana Islam), seperti: Khamar (minuman keras), Maisir (judi), Khalwat (mesum), Zina, Qadzaf (tuduhan zina), Ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram), dan bentuk pelanggaran syariat lainnya yang diatur dalam Qanun Aceh.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) Situs resmi Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.idDirektori Putusan MA (akses putusan Pengadilan Agama): https://putusan3.mahkamahagung.go.id
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Bisa diakses melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum): https://peraturan.bpk.go.id atau https://jdih.setneg.go.id
- Qanun Aceh (tentang Hukum Jinayat & Peradilan Syariah, misalnya Qanun No. 6 Tahun 2014) Situs resmi Pemerintah Aceh: https://jdih.acehprov.go.id
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dapat diunduh atau dibaca di berbagai situs hukum seperti: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43039/inpres-no-1-tahun-1991
0 Komentar