Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia | Wawasan Sarjana Hukum

A. PENGERTIAN PENGADILAN TUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009.

B. WEWENANG PENGADILAN TUN

Pengadilan TUN berwenang untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha NegaraSecara hukum, PTUN berkedudukan di ibu kota provinsi atau kota tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tapi yang paling dasar, ketentuannya tertulis dalam Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (jo. UU No. 9 Tahun 2004 & UU No. 51 Tahun 2009).

C. CIRI-CIRI KEPUTUSAN TUN YANG DAPAT DIGUGAT : 

  1. Bersifat tertulis
  2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
  3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
  4. Bersifat konkret, individual, dan final 
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
D. CONTOH KASUS PENGADILAN TUN :
  • Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 
  • Pembatalan izin usaha oleh pemerintah 
  • penolakan pendaftaran hak atas tanah 
  • pencabutan izin lingkungan oleh pemerintah daerah 

E. TUJUAN PENGADILAN TUN

Tujuan utama dari keberadaan Pengadilan TUN adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan atau keputusan administratif pemerintah yang dianggap merugikan hak warga negara.

F. STRUKTUR ORGANISASI 




REFERENSI :

Paparan mengenai kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa PTUN berkedudukan di ibu kota provinsi atau tempat lain yang ditetapkan oleh Presiden. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam penempatan pengadilan, agar pelayanan hukum lebih menjangkau masyarakat. Informasi tambahan terkait lokasi dan struktur pengadilan dapat ditemukan melalui situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia di www.mahkamahagung.go.id, yang juga menyediakan direktori putusan dan data pengadilan di seluruh Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar