Ketentuan Hak Asuh Anak Pasca Bercerai


Pernikahan merupakan jalan membina rumah tangga, hubungan pernikahan umumnya menghasilkan keturunan. Pada beberapa kasus pernikahan tidak jarang berujung perceraian yang menimbulkan konsekuensi hukum di dalamnya, salah satunya adalah terkait hak asuh anak.

Dalam ketentuan hak asuh anak dapat mengacu pada Komplimasi Hukum Islam dan UU Perkawinan. Jika mengacu pada Pasal 105 KHI di mana perkara perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, bahwa anak yang berumur di bawah 12 tahun atau belum mumayiz hak asuhnya jatuh kepada ibu kandung dan setelah usia dewasa anak berhak menentukan pilihannya. 

Kemudian, untuk perkara perceraian non muslim yang dilakukan di Pengadilan Negeri mengacu pada UU Perkawinan (Pasal 41) bahwa kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara serta mendidik anaknya. Ketentuan ini tidak menjabarkan secara spesifik atas hak asuh tersebut, kendati demikian hakim akan menggali pertimbangan hukumnya demi kelangsungan hidup si anak. Pada praktiknya, mengacu pada Yurisprudensi Putusan MA No 102.K/Sip/1973 menyatakan bahwa perwalian anak jatuh pada ibu kandung kecuali jika ibu tersebut tidak wajar dalam memeliharanya. 

Jadi hak asuh anak pasca perceraian lebih utama diberikan kepada ibunya. Adapun jika bersama ibu kandung justru membawa keburukan bagi si anak, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada ayahnya atas putusan pengadilan. Dalam pemenuhan hak dan kebutuhan si anak, ayah memiliki kewajiban atas nafkah anak tersebut hingga ia dapat berdiri sendiri. 

Posting Komentar

0 Komentar