Perbedaan Surat Keterangan Waris (SKW) dengan Surat Penetapan Waris (SPW)


Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen yang menyatakan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari seorang pewaris. Seseorang hanya dapat melakukan perbuatan hukum atas harta warisan apabila namanya tercantum di dalam SKW tersebut. Tidak berbeda jauh dengan SKW, Surat Penetapan Waris juga memiliki fungsi sebagai dokumen atas hak waris, bedanya apabila di dalam SKW tidak terdapat sangketa persoalan waris, maka Surat Penetapan Waris (SPW) dapat berfungsi sebagai upaya menyelesaikan persoalan terkait siapa saja yang berhak atas waris dan besaran dari pembagiannya.

Perbedaan lainnya juga terdapat pada tempat diterbitkannya. SKW digolongkan menjadi 3 jenis berdasarkan kategori kewarganegaraan (MA/kumdi/171/V/K/1991), yakni : 
  • Golongan I WNI Asli (Pribumi) dapat membuat surat SKW oleh ahli waris dengan disaksikan minimal dua orang saksi kemudian disahkan oleh Lurah/Kades dan Camat setempat
  • Golongan II WNI Tionghoa, dapat membuat SKW melalui Notaris
  • Golongan III WNI Timur Asing lainnya Non Tionghoa dapat membuat SKW di Balai Harta Peninggalan (BHP). 
Note : Setelah ada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.  Konsekuensi hukumnya, semua WNI bisa mengurus ke BPH untuk SKHW.

Sedangkan SPW itu harus diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam (Pasal 49 huruf b UU No 3/2006 tentang Perubahan atas UU No.7/1989 Peradilan Agama) dan untuk yang non Islam dapat mengajukan SPW di Pengadilan Negeri setempat (Pasal 833 KUHPerdata). Meskipun pembuat SPW tergolong lebih sulit dari SKW namun memiliki kelebihan seperti kedudukan hukumnya karena telah ditetapkan pengadilan selain itu SPW tidak hanya mencantumkan siapa saja ahli waris yang berhak namun juga termasuk besaran pembagian dari masing-masing pihak ahli waris tersebut.

Jadi dalam arti yang sederhana, SKW ataupun SPW sama-sama memiliki kedudukan Hukum. Apabila  telah dibuat SKW baik itu dikeluarahan ataupun Notaris maka tidak perlu lagi membuat SPW di Pengadilan kecuali terdapat sangketa waris di dalamnya. 

Posting Komentar

0 Komentar