Status Hukum Talak di Luar Pengadilan Agama


Pernikahan dalam hubungan suami istri adalah ikatan lahir dan batin demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Hubungan pernikahan tidak jarang dilanda masalah, hingga menyebabkan terjadinya perceraian. Perceraian adalah jalan akhir yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah rumah tangga apabila tidak menemukan titik terang. Islam memang tidak melarang umatnya untuk melakukan perceraian namun bukan berarti perceraian dianggap suatu hal yang main-main. 

Ajaran Islam memberikan batasan tertentu kapan suami dan istri dapat bercerai salah satnya adalah sebab alasan yang kuat setelah upaya memepertahankan hubungan rumah tangganya. Pada kajian fiqih bahwa talak adalah hak mutlak milik suami dan talak dianggap sah apabila dijatuhkan suami dengan keadaan sadar dan berakal. Ketika talak diucapkan suami terhadap istrinya maka jatuhlah talak tersebut, dalam hal ini talak tidak mengaharuskan ada bukti tertulisnya. 

Berbeda dengan ketentuan hukum negara yang berlaku di Indonesia,berdasarkan UU No 1 tahun 1974 Pasal 39  ayat (1) bahwa perceraian hanya dapat dilangsungkan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berupaya mendamaikan kedua belah pihak kemudian pasal ayat (2) bahwa dalam melakukan upaya perceraian harus adalah ada alasan yang cukup bahwa pihak suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan rumah tangga. Hal ini dipertegas Komplimasi hukum Islam Pasal 115.

Jadi sudah jelas bahwa perceraian yang dilakukan di luar pengadilan itu hanya dianggap sah menurut agama selama memenuhi syarat dan ketentuannya, namun tidak dianggap sah menurut hukum negara, hemat penulis bahwa untuk kemaslahatan maka jauh lebih baik kita mengikuti perintah agama dan aturan para pemimpin/ pemerintah dengan mematuhi semua ketentuan dan mekanismenya demi kebaikan semua pihak. Mengutip  artikel dari Jurnal Al-Hukmi; TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP STATUS CERAI TALAK DI LUAR PENGADILAN AGAMA (Pandangan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso) bahwa kedudukan talak di luar pengadilan itu cenderung membawa keburukan terutama bagi pihak wanita, maka dari pada itu untuk memelihara kepentingan negara, keluarga, dan ketertiban masyarakat maka status talak di luar pengadilan tidak hanya dianggap tidak sah menurut negara namun juga berpotensi tidak sah menurut aturan agama Islam. 

Posting Komentar

0 Komentar