A. Sejarah Mahkamah Agung RI
- 19 Agustus 1945, MA resmi berdiri Pasal 24 UUD 1945 MA kekuasaan kehakiman.
- 1946-1949, MA pindah ke Yogya mengikuti perpindahan Ibu Kota Negara, saat Jakarta diduduki NICA, Kemudian pada 1 Januari 1950 MA pindah lagi ke Jakarta.
- 1965, Lahir UU No 13 Tahun 1965 yang mengatur peradilan umum dan Mahkamah Agung. Mengganti UU No 1 Tahun 1950. Namun untuk Hukum acaranya tetap mengacu pada UU No.1 Tahun 1950 karena tidak diatur oleh UU No 13 Tahun 1965.
- 1970, Lahir UU No.14 Tahun 1970 dan Meniadakan UU No.19 Tahun 1964. Yang mana urusan administrasi, finansial masih di bawah eksekutif namun urusan teknis di bawah Mahkamah Agung.
- 1998, Lahir Tap MPR X/MPR/1998 menegaskan pemisahan antara tugas dan fungsi Yudikatif dengan Eksekutif.
- 1999, Lahir UU No.35 Tahun 1999 yang mengembalikan semua badan peradilan ke naungan Mahkamah Agung atau di sebut One Roof System (Kebijakan Satu atap)
- 2009, Lahir uu No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 18 mengatur tentang Mahkamah agung dan lembaga peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
- 2018, Tahun yang ditandai era ke modernan badan peradilan Mahkamah Agung dengan pemanfaatan teknologi melalui E-Court yang memiliki fitur E-Filling, E-Payment, dan E-Summons.
B. Visi dan Misi Mahkamah Agung RI
- Visi Mahkamah Agung RI adalah Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung
- Misi Mahkamah Agung RI adalah Menjaga Kemandirian Badan Peradilan, Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan, Meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
C. Arti lambang dari Mahkamah Agung
Lambang dari Mahkamah Agung RI memiliki makna yang mencerminkan fungsi serta nilai-nilai lembaga peradilan tersebut antara lain:
- Lima garis tepi melingkar simbol 5 sila pancasila;
- Tulisan Mahkamah Agung artinya lembaga pengguna lambang tersebut Delapan Cakra yang berputar dan mengeluarkan lidah api. Maknanya cakra yang dilepas dari busurnya dan mengeluarkan api siap menjalankan fungsinya membrantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. (Cakra senjata pamungkas berupa panah beroda yang digunakan Kresna dalam cerita wayang).
- Perisai melambangkan perlindungan hukum dan keadilan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada seluruh rakyat Indonesia
- Untaian Bunga Melati terdapat dua untaian bunga melati kiri dan kanan masing-masing terdiri atas 8 bermakna sifat keteladanan dalam kepemimpinan(Hastabarata).
- DHARMMAYUKTI artinya Dharmama bagus, utama dan kebaikan, Yuktimengandung arti sesungguhnya/nyata. Jadi Dharmmayukti mengandung arti Kebaikan yang nyata, yakni berwujud sebagai kejujuran, kebenaran dan keadilan.
- Warna kuning emas adalah simbil dari keagungan dan keleluhuran makna yang dijadikan cita-cita.
- Warna hijau memiliki arti tekun dan ketekunan menjadi landasan meraih cita-cita.
D. Dasar Hukum Mahkamah Agung RI
- Pasal 24A ayat 1-5 UUD 1945
- UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
E. Wewenang Mahkamah Agung RI
- Fungsi Peradilan mencakup Pengadilan Kasasi, Peninjauan Kembali dan menguji peraturan perundang-undangan terhadap UU di bawahnya
- Fungsi Pengawasan mencakup pengawasan peradilan dan pengawasan internal
- Kemudian Fungsi mengatur serta memberikan pertimbangan hukum.
F. Masa Jabatan Ketua Mahkamah Agung
Masa Jabatan Ketua Mahkamah Agung 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1x jadi total dapat menjabat 10 tahun.
G.Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung
- Prof. Mr. Dr. R. Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja (Ketua MA pertama 19/8/1945)
- Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H ( Ketua MA 2020)
- Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Ketua MA 2024), Suharto, SH,M.Hum (Wakil Ketua Non Yudisial 2024).
Pengangkatan ketua dan Wakil Mahkamah Agung Ketua MA dipilih secara musyawarah oleh hakim agung. Mekanisme pengangkatan hakim agung diusulkan oleh KY kepada DPR dan di Sahkan oleh DPR. Jumlah maksimal Hakim Agung Maksimal 60 orang batas usia pensiun Hakim Agung 70 tahun.
H.Aplikasi teknologi peradilan Mahkamah Agung
- SIMARI adalah sistem yang mengintegrasikan data kepegawaian, keuangan, perencanaan, asset dan logistik yang pengelolaannya dikelola oleh Biro-Biro terkait.
- E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online guna mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online (E-Filling), pembayaran secara online (E-Payment), Pemanggilan pihak dengan saluran elektronik (E-Summons).
- SIPP adalah sistem Informasi Penelusuran Perkara yakni aplikasi resmi yang dibuat oleh Mahkamah Agung untuk membantu mempermudah para pencari keadilan dalam memonitor proses penyelesian perkara atau sejauh mana perkara sedang berjalan.
- Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) adalah aplikasi yang disediakan oleh badan pengawasan MA RI untuk melaporkan suatu perbuatan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau badan peradilan di bawahnya.
I. Struktur Organisasi Mahkamah Agung RI
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 24 dan 24A membahas tentang kekuasaan kehakiman dan peran Mahkamah Agung.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan Mahkamah Agung secara detail.
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Menjelaskan prinsip-prinsip dasar kekuasaan kehakiman di Indonesia.
4. Situs Resmi Mahkamah Agung RI
https://www.mahkamahagung.go.id
Di sini kamu bisa menemukan informasi terbaru, termasuk visi dan misi, struktur organisasi, serta inovasi teknologi seperti E-Court dan SIPP.
0 Komentar