Mengenal Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum di Indonesia | Wawasan Sarjana Hukum

A. PENGADILAN NEGERI/UMUM

Pengadilan Negeri (PN) adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia yang tugas utamanya menyelesaikan perkara hukum tingkat pertama—alias tempat pertama kali orang ngajuin perkara pidana, perdata, atau sengketa hukum lainnya sebelum naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan Negeri bertempat di setiap kabupaten/kota provinsi di Indonesia.

Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009 Pengadilan Umum berwenang Memeriksa, mengadili dan memutus  perkara pidana dan perdata sesuai undang-undang yang berlaku.  Peradilan Umum juga melingkupi beberapa Peradilan Khusus antara lain : 

  • Peradilan Anak UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 
  • Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor
  • Peradilan Niaga UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU 
  • Peradilan Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 
  • Peradilan HAM UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 
  • Peradilan Tindak Pidana Ringan (Termasuk Lalu Lintas) KUHAP dan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas.

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena dianggap merugikan atau membahayakan masyarakat, serta menentukan sanksi bagi pelanggarnya seperti kasus pencurian pasal 362 KUHP, Kasus Penipuan pasal 378 KUHP. Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil (mengatur perbuatan yang dilarang) dan hukum pidana formil  UU 8/1981 KUHAP (mengatur prosedur penanganan kasus hingga berkekuatan hukum tetap). Saat ini Indonesia masih menggunakan KUHP Pidana yang lama, namun di tahun 2026 Indonesia akan resmi memakai KUHP yang baru yakni UU No.1/2023. 

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Ini mencakup berbagai perjanjian, hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa yang muncul dari sangketa perorangan/badan hukum contohnya seperti perceraian (non muslim), Wanprestasi pasal 1234 KUHPerdata Sangketa Tanah dan lain sebagainya. Indonesia masih menggunakan KUHP Perdata peninggalan Belanda yakni Burgerlijk Wetboek, dan untuk hukum acaranya menggunakan HIR/RBG yaitu Herzien Inlandsch Reglement dan Rechtreglement voor de Buitengwesten. 

B. STRUKTUR ORGANISASI 



Referensi: 

Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi masyarakat umum. Dasar hukum keberadaan dan kewenangan Pengadilan Negeri diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Secara konstitusional, keberadaan pengadilan ini dijamin dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Secara lebih spesifik, kewenangan Pengadilan Negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 13 yang menjelaskan bahwa pengadilan negeri merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di tingkat pertama.

Selain itu, ketentuan lebih rinci mengenai struktur dan tugas Pengadilan Negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri dibentuk di setiap ibu kota kabupaten atau kota. Sementara Pasal 50 menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

Untuk perkara pidana, dasar hukum teknisnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terutama mulai Pasal 84 yang mengatur tentang pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu tindak pidana. Sementara untuk perkara perdata, ketentuan dasarnya berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur hal-hal seperti sengketa utang-piutang, warisan, dan wanprestasi.

Referensi resmi mengenai Pengadilan Negeri dapat diakses melalui situs Mahkamah Agung Republik Indonesia (www.mahkamahagung.go.id), situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (badilum.mahkamahagung.go.id), serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MA (jdih.mahkamahagung.go.id). Untuk menelusuri perkara dan informasi layanan dari masing-masing Pengadilan Negeri, dapat diakses melalui situs SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dengan format sipp.pn-[namakota].go.id, serta portal resmi masing-masing PN seperti www.pn-jakartapusat.go.id.

Posting Komentar

0 Komentar