Begini Perbedaan Antara SHM dengan AJB Beserta Fungsinya


Pada umumnya istilah AJB dan SHM bukanlah hal yang asing bagi mereka yang pernah bertransaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, transaksi jual beli tanah dapat dibedakan berdasarkan kedudukan hukumnya yakni jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan dan jual beli tanah secara otentik.
  • Jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan merupakan transaksi yang terjadi antara para pihak atas dasar kesepakatan dan tidak dilakukan di hadapan PPAT. Jenis transaksi seperti ini memang dapat dikatakan sah selama memenuhi unsur yang diatur pasal 1458 KUHPerdata Jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun meski dianggap sah transaksi ini tidak memiliki konsekuensi hukum yang kuat, dalam artian masih memungkinkan terjadinya sangketa.
  • Berbeda halnya dengan Jual beli tanah yang dilakukan secara otentik, yakni di hadapan PPAT sesuai ketentuan UUPA pasal 26 Jo Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021. Transaksi tanah yang dilakukan dihadapan PPAT akan dikeluarkan Akta Jual Beli Tanah (AJB), akta tersebut dapat digunakan untuk memenuhi salah satu syarat membuat/membalik nama di Balai Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). 
Jadi kesimpulannya (AJB) adalah akta otentik atas  transaksi tanah yang dilakukan di hadapan PPAT, adapun biaya pembuatan AJB yakni Pajak Penghasilan (dibayar oleh penjual) sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Lalu, ada pula BPHTB dengan rumus perhitungan; 2,5% dikalikan nilai transaksi dikurangi NPOPTKP. Sedangkan (SHM) merupakan Sertifikat tanda kepemilikan yang diterbitkan oleh BPN, adapun biaya besaran transaksi umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi.

Posting Komentar

0 Komentar