Mengenal Pembagian Waris dalam Hukum Islam

Waris adalah berpindahnya harta kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Rukun waris ada 3 mencakup :

  1. Pewaris;
  2. Ahli waris;
  3. Harta.
Adapun syarat-syarat waris antara lain:
  • Meninggalnya seorang pewaris;
  • Adanya ahli waris yang masih hidup;
  • Semua ahli waris diketahui secara pasti termasuk pembagiannya.
Ahli waris dari pihak laki-laki ada 15 dan perempuan ada 10.  Pembagiannya ada yang telah ditentukan (Ashabul furud) dan bagian sisa atau seleruh warisan (Ashabah).

Pembagian waris secara mendasar mencakup:

  • 1/3 untuk Ibu dan Ayah jika pewaris tidak memiliki keturunan, dan jika memiliki keturunan untuk ibu 1/6 kemudian 2/3 untuk ayah, dan jika pewaris tidak memiliki anak namun ada saudara ibu mendapatkan 1/6 dan ayah 5/6 dan saudaranya terhalang oleh ayah.
  • Apabila pewaris memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan maka harta warisan dapat dibagi pada keduanya dengan takaran laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian. Dan jika pewaris meninggalkan anak, ayah dan ibu. Maka dibagi terlebih dahulu untuk ibu 1/6 dan ayah 2/3 sisanya untuk anak dua bagian laki-laki dan 1 bagian perempuan.
  • Apabila pewaris hanya meninggalkan 1 anak laki-laki maka semua harta diwariskan. Dan jika hanya meninggalkan 1 anak perempuan maka mendapatkan 1/2 atau setengah dari harta pewaris.
  • Kakek mendapatkan 1/6 jika ayah pewaris tidak ada dan meninggalkan anak. 
Jadi itulah sedikit gambaran terkait pembagian waris menurut hukum Islam. Penjelasan dalam tulisan ini hanya sebagai pengantar awal sebelum masuk lebih jauh dalam memahami hukum waris. 

Posting Komentar

0 Komentar