Sertifikat rumah adalah dokumen penting sebagai tanda bukti kepemilikan rumah, tidak jarang dokumen tersebut hilang akibat kelalaian dari pemiliknya atau sebab musibah yang terjadi hingga menyebabkan dokumen penting tersebut hilang atau bahkan rusak.
Jika anda adalah salah satu dari orang yang kehilangan sertifikat rumah, maka beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
- Anda dapat melaporkan kehilangan sertifikat rumah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tempat anda mendaftarkan surat tersebut. Hal ini didasarkan pada PP 24/1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah yang mana atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat bisa diterbitkan sebagia pengganti yang hilang. Upaya ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang tercantum namanya di dalam sertifikat. Apabila orang yang tercantum namanya di sertifikat telah meninggal maka dapat dilakukan oleh ahli waris dengan membawa bukti otentik mencakup:
- Akta Keterangan Hak Waris
- Surat Penetapan Ahli Waris
- Surat Keterangan Ahli Waris.
Adapun beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus sertifikat hilang mencakup:
- Membuat surat Pengantar RT/RW
- Mengisi formulir yang telah ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya di atas materai
- Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
- Fotocopy KTP,KK Pemohon dan kuasa (Jika dikuasakan) yang telah dicocokan di loket petugas
- Fotocopy Sertifikat jika ada
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang menghilangkan
- Surat tanda lapor telah kehilangan Sertifikat Rumah melalui Kepolisian setempat.
Beberapa Prosedur Penggantian Sertifikat :
- Setelah mengisi pengisian form persayratan maka diharuskan untuk pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan kepala kantor pertahanan.
- Kemudian BPN akan melakukan pengumuman berita acara pengambilan sumpah ke media, jika tidak ada sanggahan atau gugatan dari phak lain selama satu tahun maka proses penggantian sertifikat dapat dilakukan.
- Kemudian dilakukan pengukuran ulang oleh BPN ke lokasi untuk meninjau untuk memastikan buku tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
- Jika semua proses telah dilaluim maka barulah penerbitan pengganti sertifikat rumah, dalam hal ini disarankan agar segera memblokir sertifikat yang hilang terdahulu melalui BAP pihak kepolsian agar menghindari penyalahgunaan atas sertifikat.
Proses waktu mengurus sertifikat tanah jika mengacu pada PP No 24/1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah adalah selama 40 Hari Kerja sesuai dengan Ketetapan BPN. Adapun biaya yang perlu dikeluarkan adalah
- Biaya Sumah Rp200.000
- Biaya Salinan Surat Ukur Rp100.000
- Biaya Pendaftaran Rp50.000.
Begitulah tata cara mengurus sertifikat rumah yang hilang dengan segala syarat dan prosedur yang dilalui.
Artikel ini dikutip dari laman: (duniafintech.com)
0 Komentar