Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa hukum acara yang digunakan adalah memiliki persamaan dengan hukum acara yang digunakan dalam peradilan umum untuk perkara perdata dengan beberapa perbedaan. Berpedoman pada penjelasan yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro dapat dirumuskan bahwa Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur tentang cara-cara bersangketa di peradilan tata usaha negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sangketa tersebut.
Dengan kata lain hukum acara tata usaha negara memiliki banyak persamaan dengan hukum acara perdata. Di samping itu hukum acara tata usaha negara tidak dapat diistilahkan secara gamblang layaknya hukun acara perdata ataupun hukum acara pidana, sebab hukum acara PTUN memiliki arti tersendri, yaitu mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan atau keputusan tata usaha negara ketentuan ini biasanya secara inklusif ada di dalam peraturan atau keputusan tata usaha negara tersebut sehingga istilah yang cocok digunakan adalah Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 Jo No 9 Tahun 2004. Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hukum acara PTUN memiliki persamaan dengan hukum acara perdata, dengan beberapa perbedaan, seperti :
- Pada Pengadilan TUN hakim bertindak lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materil dan untuk itu UU ini mengarah pada pembuktian bebas.
- Meskipun sama dengan Hukum Acara Perdata namun bukan berarti mutlak mengingat sangketa yang ada di pengadilan tata usaha negara adalah terkait orang atau badan hukum terhadap ketetapan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Dengan kata lain pihak yang digugat dalam PTUN adalah Pejabat negara dan yang digugat di hadapan Pengadilan Tata Usaha negara terkait sah atau tidaknya suatu keputusan TUN oleh pejabat yang bersangkutan.
- Undang-Undang Hukum Acara PTUN belum dikodifikasi layak hukum acara perdata ataupun pidana.
B. Sumber Hukum Tata Usaha Negara
Sumber hukum tata usaha negara atau dengan nama lain hukum administrasi negara memiliki beberapa sumber hukum formal mencakup :
- Undang-Undang (Hukum Administrasi Negara tertulis);
- Konvensi atau kebiasaan hukum praktik Administrasi Negara;
- Yurisprudensi;
- Doktrin dan pandangan ahli hukum administrasi negara.
C. Kompetensi PTUN
Beberapa kompetensi PTUN dapat mencakup :
- Sangketa kepegawaian (Pasal 15 ayat 2 dan 24 PP 30 1980);
- Perselisihan Perburuhan terkait pemutusan hubungan kerja;
- Sangketa Perpajakan;
- Segala sangketa terkait keputusan badan atau pejabat negara dan lain sebagainya.
D. Keputusan Tata Usaha Negara
Beberapa keputusan tata usaha negara yang dapat digugat harus memenuhi beberapa syarat berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU No 5 Tahun 1986 antara lain :
- Jelas adalah badan atau pejabat publik yang mengeluarkannya;
- Jelas isi dan dan maksud keputusan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban;
- Jelas kepada siapa tulisan itu ditujukan.
E. Susunan Pengadilan TUN
- Pimpinan, mencakup ketua dan wakil ketua;
- Hakim Anggota, Hakim PTUN disebut hakim tinggi, hakim diangkat dan diberhentikan presiden atas usulan menteri kehakiman dan persetujuan Mahkamah Agung;
- Panitera, terdiri Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti;
- Sekretaris.
0 Komentar