Pengantar Hukum Pidana Indonesia

A. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana dalam KUHP dikenal sebagai Stabaarfeit atau peristiwa pidana selain itu juga dikenal sebagai delik yakni "perbuatan/batasan yang dapat dikenakan hukuman". 

Delik pidana dikenal pula dengan delik formil yang menitik beratkan pada perbuatan yang diancam pidana contohnya delik pencurian sedangkan delik materil menitik beratkan pada akibat dari perbuatannya seperti delik pembunuhan.

Secara sederhana hukum pidana dapat diartikan sebagai peraturan yang mengatur perbuatan baik itu kejahatan ataupun pelanggaran terhadap ketertiban umum atau yang disebut hukum publik.

Posting Komentar

0 Komentar